Saat menyampaikan pidato di dihadapan
pimpinan TNI dan Polri beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menyinggung soal gajinya sebagai presiden. Presiden Yudgoyono
mengaku gajinya belum pernah naik sejak tujuh tahun menjabat sebagai
presiden.
Beberapa hari berselang setelah Presiden
menyentul gajinya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan
berencana menaikkan gaji presiden dan wakil presiden tahun ini. “Tahun
ini mulai diterapkan,” ujarnya, Selasa, 25 Januari 2011.
Menurut
Agus, penyesuaian gaji presiden dan wakil presiden ini nantinya akan
diikuti oleh pejabat lembaga negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua
BPK, dan Ketua MA.
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa
membenarkan. Menurut dia, rencana pemerintah menaikkan gaji 8.000
pejabat negara dilaksanakan karena Kementerian Keuangan harus
menjalankan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur struktur penggajian
pejabat negara.
Berapa sesungguhnya gaji pejabat negara
kita saat ini? Mengacu pada data 2005 yang ada di Kementerian Keuangan,
inilah daftar gaji pejabat itu.
1. PRESIDEN
Gaji pokok: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Total: Rp 62.740.000
2. WAKIL PRESIDEN
Gaji Pokok: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Total: Rp 42.160.000
3.
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang
setingkat.
Gaji pokok: Rp
5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp
13.608.000
Total: Rp 18.648.000
4. KETUA DPR
Gaji
pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan
jabatan: Rp 18.900.000
Uang
paket: Rp 2.000.000
Komunikasi
Intensif: Rp 4.968.000
Total: Rp
30.908.000
5. WAKIL KETUA DPR
Gaji pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
Total: Rp 26.774.000
6.
KETUA MAHKAMAH AGUNG
Gaji pokok:
Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan:
Rp 18.900.000
Uang paket: Rp
450.000
Total: Rp 24.390.000
7. KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Total: Rp 23.940.000
8. GAJI GUBERNUR BANK INDONESIA :
Tahun 2006 : Rp 265 juta per bulan
9. Direktur Utama BRI
Rp
167 juta per bulan (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)
10.
Direktur utama Bank Mandiri menjadi
Rp 166 juta (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)
11. Direktur utama Telkom
Rp 118 juta per bulan (berdasar kinerja keuangan, Telkom 2009)
12. Direksi PT Aneka Tambang
Rp 105 juta per bulan (berdasar RUPS 2009)
13.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara
Rp 102 juta per bulan (berdasarRUPS 2009)
Sumber : Situslakalaka.blogspot.com , TEMPO
Interaktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar